• Tanya Jawab
  • Habis Wudhu Bersentuhan Tangan dengan Lawan Jenis, Batalkah?

    Habis Wudhu Bersentuhan Tangan dengan Lawan Jenis, Batalkah? (Ilustrasi freepik.com premium)

    Habis Wudhu Bersentuhan Tangan dengan Lawan Jenis, Batalkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

    Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, Ustadz. Soal hukum wudhu dan menyentuh. Ada yang mengatakan batal tapi ada yang tidak batal. Mohon petunjuk!

    Jawaban

    Maksud Anda lelaki yang telah wudhu lalu bersentuhan dengan wanita kah? Teks al-Qur’an bahwa di antara hal yang membatalkan wudhu adalah “lamastumun nisa”. Ada yang memahami ‘bersentuhan badan dengan wanita’ ada juga yang memahami ‘menggauli wanita (istri)’. Namun ditemukan sekian hadits yang menunjukkan bersentuhan badan tidak membatalkan wudhu. (*)

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    1 mins