• Tanya Jawab
  • Umrah dan Haji Pakai Dana Talangan, Bolehkah? 

    Umrah dan Haji Pakai Dana Talangan, Bolehkah? (Illustrast freepik.com premium)

    Umrah dan Haji Pakai Dana Talangan, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

    Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, Ustadz, apakah boleh daftar umrah dan haji memakai dana talangan?

    Terima kasih.

    Jawaban

    Pada prinsipnya setiap kita supaya menjalankan ibadah apapun termasuk haji dan umrah dalam batas-batas kemampuan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.

    Namun jika ada pihak yang mau menolong dengan memberi dana talangan dan Anda tidak merasa terbeban untuk menyelesaikan pengembaliaannya, mudah-mudahan itulah cara Allah agar Anda dapat menunaikan ibadah haji dan umrah. Anda yang harus menakar diri apakah kelak akan membebani atau tidak. (*)

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    1 mins