• Pedoman - Aturan
  • Mengenal Tarjih (1) Landasan Filosofis Majelis Tarjih dan Tajdid

    tarjihuna.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terutama pada periode 2022-2027 memiliki unsur pembantu pimpinan, yang menangani bidang-bidang tertentu. Terdapat 13 Majelis, 15 Lembaga, dan 3 Biro yang bersinergi untuk membantu dan memperkuat pimpinan sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Salah satu majelis yang perlu kita kenali adalah Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT).

    Tulisan ini merupakan rangkaian tulisan berseri “Mengenal Tarjih”, yang merujuk pada Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/2015 tentang Majelis Tarjih dan Tajdid. Keputusan ini terdiri dari 14 Bab dan 30 pasal, serta berlaku sejak 09 Sya‘ban 1436 H/ 06 April 2015 M hingga sekarang.

    Landasan Filosofis Majelis Tarjih dan Tajdid

    Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki 4 landasan filosofis. Keempat landasan ini tertuang dalam pasal 1 peraturan tentang Majelis Tarjih dan Tajdid. Keempat filosofis tersebut adalah:

    1. Majelis Tarjih dan Tajdid melaksanakan gerakan Islam, da’wah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah dan berasas Islam.
    2. Majelis Tarjih dan Tajdid mengembangkan kajian-kajian untuk pemurnian dan pengembangan dalam berbagai aspek.
    3. Majelis Tarjih dan Tajdid menggunakan manhaj tarjih, dengan prinsip tajdid, keterbukaan, toleransi, dan tidak terikat pada mazhab tertentu.
    4. Majelis Tarjih dan Tajdid menghasilkan produk yang menjadi rujukan bagi seluruh warga dan gerakan Muhammadiyah yang dilakukan secara terorganisasi guna mengantisipasi perkembangan jaman.

    Keempat landasan filosofis ini menjadi tumpuan Majelis Tarjih dan Tajdid dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya.

    Penulis : Mohammad Ikhwanuddin (Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid, Kaprodi Hukum Keluarga FSIP UMSURA).

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    2 mins