• Kajian Reflektif Keislaman
  • Ayah Wafat dengan 3 Anak Lelaki dan 1 Anak Perempuan

    Ayah Wafat dengan 3 Anak Lelaki dan 1 Anak Perempuan

    Besaran Bagian Waris

    Istri adalah 1/8 dari harta waris yang diterima. Besaran bagian ini didasari karena almarhum suami memiliki anak (keturunan). Ketentuan ini berdasarkan ketentuan waris dalam al-Quran Surat an-Nisa 12. 

    Sedangkan bagian waris seluruh anak almarhum suami tergolong sebagai ashabah. Karena itu, seluruh anak-anak almarhum mendapatkan harta sisa setelah harta waris diterima almarhum didistribusikan kepada bunda (istri). Ketentuan ini berdasarkan ketentuan waris Islam melalui hadits Nabi SAW. 

    Adapun besaran bagian waris anak-anak laki-laki dan perempuan mengikut formula waris 2:1. Ketentuan ini berdasarkan ketentuan waris dalam Aurat an-Nisa 11. 

    Bagian mereka sebagai berikut:

    Anak laki: anak laki: anak laki: anak perempuan

    2: 2: 2: 1 dijumlah sama dengan 7. Selanjutnya angka 7 menjadi pembagi. 

    Perhitungannya sebagai berikut:

    • Setiap anak laki-laki mendapatkan 2/7 x harta waris sisa =…?
    • Anak perempuan mendapatkan 1/7 x harta waris sisa = …?

    Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan warisnya. Semoga bermanfaat dan kita semuanya menjadi teladan dalam perihal distribusi harta waris. Semoga Allah memudahkan langkah dan prosesnya. Amin. (*)

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    1 mins