• Kajian Reflektif Keislaman
  • Waris
  • Pembagian Waris Bertingkat dengan Empat Kasus Kematian

    Pembagian Waris Bertingkat dengan Empat Kasus Kematian

    Jawaban

    Penjelasan untuk kasus waris yang bertingkat (munasakhah) sepeti di atas adalah:

    1. Istri meninggal dunia. Memiliki suami dan 2 anak laki-laki. Mereka tidak membawa harta bawaan, namun selama perkawinan mereka membeli rumah dan tanah. 

    Catatan: 

    • Adakah orang tua (ibu dan bapak) si mayit? Jika ada maka bagian warisnya masing-masing 1/6 dari harta waris (an-Nisa ayat 11).
    • Suami: mendapatkan 1/4 dari harta waris (an-Nisa ayat 12), ditambah separuh dari harta bersama.
    • Dua anak laki-laki: mendapat harta sisa dan dibagi rata (Hadist Nabi SAW)

    2. Suami menikah lagi dikarunia 2 anak perempuan. 

    3. 17 tahun Berikutnya. Suami meninggal dunia, maka ahli warisnya, istri kedua, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 

    Catatan: Adakah penambahan harta dari pernikahan dengan yang kedua. Jika ada, maka penambahan harta itu menjadi milik bersama. Separuh buat suami dan separuh buat istri kedua

    Harta waris: bersumber dari separuh dari harta bersama dengan istri pertama, ditambah 1/4 bagian waris dari si mayit (istri pertama), ditambah separuh penambahan nilai harta dengan istri kedua (jika ada).

    Bagian warisnya:

    • Jika masih ada orang tua si mayit, maka berhak mendapatkan bagian waris, masing-masing 1/6 (jika sudah tak ada, diabaikan)
    • Istri kedua: 1/8 dari harta waris, ditambah separuh penambahan nilai dari harta bersama.
    • Empat anak si mayit: mendapat harta sisa (ashabah), bagian mereka mengikuti rumus 2:1, bagiannya sebagai berikut:

    Laki-laki : laki-laki : perempuan : perempuan yaitu 2 : 2 : 1 : 1, jumlahnya 6 (jadikan pembagi),

    • Setiap anak laki-laki = 2/6 × harta sisa = …?
    • Setiap anak perempuan = 1/6 × harta sisa = …?

    Baca sambungan di halaman 2: Istri Kedua Meninggal

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    2 mins