• Tanya Jawab
  • Hukum Kencing Berdiri

    Hukum Kencing Berdiri (Ilustrasi freepik.com premium)

    Hukum Kencing Berdiri Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.

    Tarjihjatim.pwmu.co – Mayoritas ulama mengatakan kencing dalam posisi berdiri itu hukumnya makruh, karena menyelisihi kebiasaan Rasulullah ﷺ. Bahkan Aisyah yang merupakan istri beliau mengatakan:

    مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقْهُ

    “Jika ada orang mengatakan padamu bahwa Rasulullah ﷺ kencing berdiri maka jangan kamu mempercayainya.” (HR Ibnu Majah).

    Orang yang kencing dengan posisi berdiri lebih mungkin terlihat auratnya oleh orang lain dan terkena percikan dari kencingnya.

    Adapun hadits: “Rasulullah ﷺ melarang jika seseorang kencing berdiri.” (HR Baihaqi) adalah hadits dha’if(lemah).

    Jika Harus Berdiri

    Adapun jika ada kesulitan untuk kencing dengan posisi duduk (misalnya: bagian bawah pintu toilet rusak), maka seluruh ulama sepakat boleh untuk kencing berdiri. Sahabat Hudzaifah mengatakan:

    أَتَى النَّبِيُّ ﷺ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

    “Dahulu Nabi ﷺ mendatangi tempat sampah suatu kaum, lalu beliau kencing berdiri” (HR Bukhari).

    Orang yang kencing dengan berdiri harus berhati-hati menjaga auratnya, menjaga kebersihan toilet, serta menjaga dirinya dari percikan kencing,. Rasulullah ﷺ bersabda:

    عَامَّةُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ

    “Umumnya azab kubur itu karena kencing.” (HR Hakim).

    Referensi:

    – Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 43/9.

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    1 mins