• Waris
  • Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti Kasus Ini?

    Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti kasus Ini?

    Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti Kasus Ini? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

    Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustad. Ada Kasus waris sebagai berikut:

    1. A menikah dengan B punya 1 anak laki-laki bernama C.
    2. C menikah dengan D dan tidak dikaruniai anak.
    3. C meninggal, tapi harta warisan belum sempat dibagi ke ahli waris termasuk ke A (bapak).
    4. A (bapak) menyusul meninggal dua pekan kemudian.

    Pertanyan

    1. Jika C memiliki harta waris, bagaimana pembagian harta warisan C? Jika dia meninggalkan 1 istri, 1 ibu, dan 1 bapak (saat C meninggal, bapaknya masih hidup)
    2. Jika si A memiliki harta waris, bagaimana pembagian harta warisan A jika dia meninggalkan 1 istri, 1 saudara kandung laki2, dan 3 saudari kandung perempuan.

    Catatan: aaat A meninggal, anak kandungnya (C) sudah meninggal duluan, apa masih mendapat bagian harta waris? Jika iya bagaimana porsi pembagiannya?

    Baca sambungan di halant 2: Jawaban

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    1 mins