• Waris
  • Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti Kasus Ini?

    Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti kasus Ini?

    Jawaban

    Bismillah, untuk kasus seperti ini, bisa tergolong waris bertingkat. Caranya bisa dihitung warisnya yang meninggal pertama. Dalam kasusnya ini, yaitu C (anak dari A dan B)

    C meninggal dunia, ahli warisnya, si D (istri dari si C), B (ibu), dan A (bapak). Karena C tidak punya anak, maka tergolong waris kalalah, yaitu pewaris yang tidak memiliki anak. Jika C tidak memiliki saudara kandung. Maka bagian warisnya sebagai berikut:

    • D (istri dari C) mendapat bagian 1/4 dari harta waris (lihat surah an-Nisa ayat 12).
    • B (Ibu) mendapat bagian 1/8 dari harta waris, karena si mayit tidak punya anak, juga tidak punya saudara kandung.
    • Bapak mendapat bagian sisanya (ashabah).

    Tentu, perlu diperhatikan, C dan istri pasti memiliki harta bersama. Jika ada harta bersama, maka harta bersama dibagi dulu: separuh buat istri, separuhnya buat suami. Separuh bagian suami itulah yang menjadi harta warisnya ya. Tentu ditambah dengan harta bawaan si mayit, jika ada. Bagian waris istri, selain mendapat bagian 1/4 dari harta waris, juga mendapat separuh dari harta bersama yang menjadi haknya.

    Untuk bagian waris kedua dengan pewaris A (bapak C). Yang menjadi ahli warisnya adalah B (istri) dan saudara kandung si mayit. C (anak) karena sudah meninggal dan tidak ada keturunan, maka bagiannya sudah tidak. Jika C ada anak, maka anaknya menjadi waris pengganti.

    Besaran bagian warisnya, B (istri dari A) mendapat bagian 1/3 dari harta waris (karena punya anak, sekalipun anaknya sudah meninggal) (surat an-Nisa ayat 12)

    Saudara kandung si mayit lebih dari 1 dan seterusnya, maka bagiannya 1/3 dari harta waris si mayit (an-Nisa ayat 12). 

    Bagian masing-masing saudara kandung si mayit, mengikuti rumus 2:1 (laki : perempuan, dengan rincian sebagai berikut:

    Saudara laki : saudara perempuan : saudara perempuan : saudara perempuan.

    2:1:1:1 jumlah 5 (jadikan pembagi)

    Jadi

    • Bagian saudara laki = 2/5 x harta waris yang diterima (1/3 dari harta waris)
    • Bagian setiap saudara perempuan = 1/5 x harta waris yang diterima (1/3 dari harta waris).
    • Sisa harta waris yang ada, bisa diberikan kembali kepada ahli waris. Bisa juga diberi ke si miskin dan anak yatim (lihat Surat an-Nisa ayat 8).

    Demikian bagian waris berdasar Hukum Kewarisan Islam. Semoga semua harta waris kita menjadi Barakah. Amin. (*)

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    2 mins