waris
  • Waris
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    waris
    Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

    Tarjihuna.id – Mohon penjelasan dari ustadz, bagaimana pembagian waris untuk satu istri dan empat anak yakni dua anak laki-laki dan dua anak perempuan? Hartanya total Rp 1 miliar.

    Jawaban

    Bagian istri karena punya anak adalah seperdelapan, nilainya: 1/8 x Rp 1.000.000.000 = Rp 125.000.000,-

    Sisanya Rp 1.000.000.000 dikurangi Rp 125. 000.000 = Rp. 875.000.000 dibagikan untuk keempat anak.

    Dengan demikian hak anak laki-laki, masing-masing mendapatkan:

    2/6 x Rp 875.000.000= Rp 291.666.000 (dibulatkan)

    Sedangkan hak anak perempuan, masing-masing mendapatkan:

    1/6 x Rp. 875.000.000= Rp. 145.833.000 (dibulatkan).

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    1 mins