
Bedah Kasusnya
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Ketika ada orang tua yang meninggal dunia (B dan C). Sedangkan mereka berdua meninggalkan seorang anak perempuan (A), maka bagian harta warisnya, akan tersisa. Mengingat seorang anak perempuan tunggal sebagai ahli waris, dia mendapat distribusi warisnya senilai 1/2 dari harta waris yang ditinggalkan oleh orang tuanya. Ketentuan waris ini berdasarkan surat an-Nisa ayat 11.
Sisa harta warisnya menjadi hak saudara kandung dari pewaris (orang tua). Ketentuan ini berdasarkan surat an-Nisa ayat 8 dan hadits Nabi SAW. Sebagai catatan, jika memang ada keterangan dari saudara kandung si mayit, mereka dengan kesadaran diri dan ridha melepas haknya. Harta waris tersebut diberikan kepada anak perempuan si mayit. Maka langkah tersebut dapat dibenarkan dan dibolehkan menurut hukum kewarisan Islam.
Dengan demikian, harta waris si mayit, berupa rumah dan emas tersebut diberikan kepada anak perempuan yang menjadi ahli waris tunggal si mayit. Tentu, jika dikemudian hari, si ibu (A) meninggal dunia, harta warisnya akan didistribusikan kepada ahli warisnya.
Adapun besaran distribusi warisnya disesuaikan dengan jumlah ahli warisnya dan kedudukan ahli warisnya, berdasarkan ketentuan waris Islam (ilmu faraidh) dalam Al Quran surat an-Nisa ayat 11, 12, dan ayat 176, serta hadits Nabi Muhammad SAW.
Sebagai catatan penting, jika memang ahli waris si ibu (A) ingin memberikan kembali harta warisnya kepada saudara kandung si mayit sangatlah baik. Keluarga saudara kandung si mayit, termasuk ke dalam kelompok anak yatim dan miskin, berdasarkan surat an-Nisa ayat 8.
Sungguh, betapa indahnya jika semua ahli waris mengerti dan memahami hukum kewarisan ini dengan baik. Orang tua akan merasakan kebahagiaan dengan mendapatkan tempat yang terbaik, yaitu surga, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 13. Balasan bagi mereka (ahli waris) yang memedomani hukum kewarisan Islam dalam membagi waris orang tuanya.
Demikian kiranya, penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan ini. Semoga penjelasan ini menjadi solusi dari persoalan yang disampaikan dan ilmu yang bermanfaat untuk pewaris, ahli waris dan kita semuanya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
