• Kajian Reflektif Keislaman
  • Waris
  • Pembagian Waris Bertingkat dengan Empat Kasus Kematian

    Pembagian Waris Bertingkat dengan Empat Kasus Kematian

    Istri Kedua Meninggal

    4. Dua tahun berikutnya, istri kedua meninggal, maka ahli warisnya: 2 anak perempuan. 

    Catatan: adakah saudara kandung dari si mayit (istri kedua)?

    Harta warisnya: bersumber dari: separuh penambahan nilai harta bersama, ditambah 1/8 bagian waris dari suami (lihat nomor 3).

    Bagian warisnya:

    • Jika ada orang tua si mayit, maka berhak mendapat bagian waris (jika tak ada diabaikan)
    • Dua anak perempuan mendapatkan 2/3 dari harta waris, hasilnya dibagi rata ke mereka berdua (an-Nisa ayat 11).
    • Harta sisanya, bisa diberikan ke saudara kandung si mayit (jika ada). Jika tidak ada bisa diberikan kedua anak perempuan, bisa juga diberikan kepada anak yatim dan orang miskin (an-Nisa ayat 8).

    5. Tiga tahun berikutnya, anak laki meninggal dunia.

    Catatan: 

    • Apakah sudah menikah? Jika belum, maka ahli warisnya saudara kandungnya: saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
    • Harta warisnya: bersumber dari bagian waris ibu dan bapak, ditambah dengan harta yang dimilikinya. 

    Bagian warisnya:

    • Tiga saudara kandung si mayit = 1/3 dari harta waris (an-Nisa ayat 12), hasilnya dibagi dengan pola 2:1, karena saudaranya ada 1 laki dan 2 saudara perempuan (an-Nisa ayat 176).
    • Sisanya bisa dibagi ke saudara kandung kembali, bisa juga diberikan kepada anak yatim dan orang miskin (an-Nisa ayat 8)

    Demikian penjelasannya, disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan kompetensi keilmuan dalam bidang kewarisan Islam. (*)

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    2 mins