• Berita
  • Tafsir Ayd al-Nas QS Ar Rum 41 dan Kritik Tata Kelola Hutan ala Menteri Kehutanan

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

    Alumni Tafsir Hadis itu menjelaskan bahwa kata ayd bentuk jamak dari yad (tangan) tidak cukup dipahami secara tekstual maupun sekadar metaforis. Menurutnya, istilah tersebut juga dapat dimaknai sebagai kekuasaan, sebagaimana pendekatan takwil yang pernah dikemukakan ulama Ahlus Sunnah seperti Abu al-Hasan al-Asy’ari.

    Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kerusakan Hutan

    Ia menilai penafsiran ini relevan dengan kondisi lingkungan saat ini. Selama ini, kerusakan hutan dan bencana kerap dikaitkan semata dengan azab akibat kemaksiatan masyarakat. Namun, menurutnya, ayat tersebut juga dapat dipahami sebagai kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Dalam pidato perdananya saat serah terima jabatan Menteri Kehutanan, lulusan doktoral dari Australia itu menegaskan bahwa kerusakan hutan sering kali terjadi karena tata kelola yang lemah. Ia menyebut faktor utama meliputi persoalan perizinan, kebijakan, serta kualitas aktor pengelola. “Masalahnya bukan hanya alam, tetapi juga misuse of power dalam pengelolaannya,” ujarnya.

    Kekurangan Polisi Hutan

    Ia juga menyoroti ketimpangan jumlah polisi hutan dibanding luas kawasan hutan nasional. Dengan standar praktik terbaik satu polisi hutan untuk 2.500 hektare, Indonesia masih kekurangan sekitar 20 ribu personel.

    Bahkan, Presiden disebut meminta peningkatan standar pengawasan. Jika rasio ditingkatkan menjadi satu polisi hutan per 2.000 hektare, kebutuhan nasional diperkirakan mencapai sekitar 70 ribu personel.

    Landasan Eko-Teologi

    Dalam paparannya, Menteri Kehutanan juga menekankan pentingnya kesadaran ekologis umat Islam. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang melarang perusakan bumi setelah Allah menciptakannya dengan baik, serta menyinggung teladan para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Abdul Aziz yang melarang penebangan pohon bahkan saat perang.

    Menurutnya, ayat, hadis, dan atsar ulama klasik dapat menjadi fondasi teologis bagi konsep pelestarian lingkungan. Prinsip tersebut, kata dia, merupakan panduan religius sekaligus teoritis untuk membangun tata kelola alam terutama hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Penulis Piet Hizbullah Khaidir Editor Syahroni Nur Wachid

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    2 mins