• Waris
  • Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

    Jawaban

    Kasus Waris

    1. Ibu bercerai dengan suami dan sudah meninggal dunia. Selama pernikahan Ibu memiliki 5 anak, terdiri dari 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Dalam perjalanan anak ke-3 sudah meninggal dunia, yang bersangkutan tidak memiliki anak. Catatan: setelah bercerai Ibu tidak menikah lagi.
    2. Harta waris: toko, rumah induk, rumah kecil, sejumlah perhiasan.
    3. Ibu memberikan rumah kecil kepada cucu dari anak perempuan dengan disetujui oleh seluruh anak-anaknya atas dasar sangat sayang kepada cucunya.
    4. Anak pertama meninggal dunia, memiliki 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Catatan: kakak bercerai dengan istri pertama, dan menikah kembali dengan wanita lain, tapi tidak memiliki anak.

    Yang Ditanyakan

    1. Setelah kakak meninggal, siapakah yang menjadi ahli warisnya?
    2. Bagaimana status Rumah kecil yang sudah diberikan kepada anak perempuan?

    Jawaban

    1. Status harta (rumah kecil), yang sudah diberikan kepada orang lain (cucu dari anak perempuan) dengan persetujuan dari anak-anak yang lain, maka hibah tersebut dikatakan sah. Jika ada pembagian waris, karena Ibu sudah meninggal dunia, hibahtersebut tidak dapat diakui sebagai harta waris lagi. 
    2. Ketika anak pertama sudah meninggal dunia, maka ahli warisnya dari dirinya sebagai pewaris adalah seluruh anaknya (1 anak laki-laki, 2 anak perempuan) dan istrinya yang ke-2 (karena status pernikahan). 
    3. Sementara status anak pertama sebagai ahli waris dari ibunya, ketika beliau (anak pertama) meninggal dunia, maka anak-anak beliau menjadi waris pengganti, yang menerima bagian harta waris dari Ibu. (*)

    Editor Mohammad Nurfatoni

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    2 mins